PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN PERSANDIAN
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PERSANDIAN
(1) Ruang lingkup penilaian atas penyelenggaraan Persandian pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) terdiri atas: a. kepatuhan; dan b. pengelolaan Risiko. (2) Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tingkat kesesuaian penyelenggaraan Persandian dengan Kebijakan Persandian.
(3) Pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tingkat keberhasilan penyelenggara Persandian dalam mengelola Risiko penyelenggaraan Persandian. (4) Ruang lingkup penilaian atas penyelenggaraan Persandian pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan atau disesuaikan dengan kebutuhan.
