PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN PERSANDIAN
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PERSANDIAN
(1) Pemeriksaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan maksud untuk melakukan penilaian atas penyelenggaraan Persandian pada Instansi Pemerintah. (2) Hasil penilaian atas penyelenggaraan Persandian pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat opini, temuan dan rekomendasi. (3) Hasil pemeriksaan umum dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus.
