PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN PERSANDIAN
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PERSANDIAN
(1) Lemsaneg melaksanakan Pemeriksaan Persandian guna meningkatkan kinerja penyelenggaraan Persandian. (2) Pemeriksaan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemeriksaan umum; dan b. pemeriksaan khusus.
