PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN PERSANDIAN
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PERSANDIAN
(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dimaksudkan untuk menentukan tingkat kemungkinan dan dampak Risiko terhadap pencapaian tujuan penyelenggaraan Persandian dan Instansi Pemerintah.
(2) Instansi Pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat Risiko yang dapat diterima.
