PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN PERSANDIAN
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PERSANDIAN
(1) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dimaksudkan untuk membandingkan antara level Risiko yang ditemukan selama proses analisis dengan kriteria Risiko yang ditetapkan sebelumnya. (2) Hasil dari evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa daftar prioritas Risiko untuk dilakukan tindakan mitigasi lebih lanjut.
