PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN PERSANDIAN
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PERSANDIAN
(1) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk mengidentifikasi apa, mengapa dan bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya Risiko untuk dilakukan analisis lebih lanjut. (2) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan dengan: a. menggunakan metodologi yang sesuai untuk penyelenggaraan Persandian yang dikaitkan dengan tujuan Instansi Pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif; b. menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali Risiko dari faktor eksternal dan faktor internal; dan c. menilai faktor lain yang dapat meningkatkan Risiko.
