PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN PERSANDIAN
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PERSANDIAN
(1) Instansi Pemerintah harus menerapkan Manajemen Risiko. (2) Dalam menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian risiko yang terdiri atas: a. identifikasi Risiko; b. analisis Risiko; dan c. evaluasi Risiko. (3) Lemsaneg melaksanakan pengendalian penerapan Manajemen Risiko seluruh Instansi Pemerintah.
