Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PERSANDIAN
(1) Untuk menentukan terjadinya ATHG penyelenggaraan Persandian ditetapkan Kriteria Baku ATHG. (2) Kriteria Baku ATHG merupakan Risiko penyelenggaraan Persandian. (3) Kriteria Baku ATHG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. terpublikasinya atau bocornya informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara kepada pihak yang tidak berhak; b. terpublikasinya atau bocornya SISDINA kepada pihak yang tidak berhak; c. kurangnya budaya sadar Keamanan Informasi; d. tidak tersedianya SDM Sandi dan/atau SDM Sandi yang ditugaskan tidak memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan; e. tindakan kelalaian, penyimpangan, pelanggaran, dan/atau kejahatan dalam penyelenggaraan Persandian; f. penggalangan dan/atau penculikan SDM Sandi; g. tidak laiknya Matsan dioperasionalkan dalam JKS; h. kehilangan Matsan, Bahan Sandi, dan/atau APU Persandian; i. kerusakan Matsan yang menyebabkan tidak beroperasinya dan/atau lumpuhnya JKS; j. tidak tersedianya atau tidak laiknya TKS; dan k. keadaanforce majure yang membahayakan penyelenggaraan Persandian. (4) Kriteria Baku ATHG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan dalam penerapan Manajemen Risiko. (5) Kriteria Baku ATHG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikembangkan atau disesuaikan dengan kebutuhan oleh Lemsaneg.
