Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PERSANDIAN
(1) Lemsaneg MENETAPKAN Kebijakan Persandian. (2) Setiap Instansi Pemerintah wajib mematuhi Kebijakan Persandian. (3) Kepala Instansi Pemerintah MENETAPKAN kebijakan teknis operasional Persandian di instansi masing-masing sesuai kebutuhan dengan berpedoman pada Kebijakan Persandian. (4) Kebijakan teknis operasional Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa serangkaian ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Persandian sebagai operasionalisasi Kebijakan Persandian yang hanya berlaku di Instansi Pemerintah masing-masing. (5) Kebijakan teknis operasional Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus selaras dan tidak bertentangan dengan Kebijakan Persandian yang ditetapkan oleh Lemsaneg.
