Pasal 3
BAB 3 — PENYELESAIAN TINDAK LANJUT ATAS REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN
(1) Kepala Lembaga Sandi Negara menyampaikan Rencana Aksi terhadap temuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Lembaga Sandi Negara kepada BPK dan Menteri Keuangan dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini. (2) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Sekretaris Utama. (3) Proses penunjukkan Penanggung Jawab Rencana Aksi dilaksanakan dengan melibatkan seluruh kepala unit kerja di Lembaga Sandi Negara.
(4) Penanggung Jawab Rencana Aksi yang telah ditunjuk berhak untuk mendapatkan laporan Hasil Pemeriksaan Eksternal. (5) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak laporan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Lembaga Sandi Negara diterima secara resmi oleh Kepala Lembaga Sandi Negara.
