PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYELESAIAN TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENYAMPAIAN HASIL PEMERIKSAAN
(1) BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada Kepala Lembaga Sandi Negara dengan ditembuskan kepada Inspektorat. (2) Inspektorat menyampaikan Hasil Pemeriksaan Internal kepada Kepala Lembaga Sandi Negara segera setelah berakhirnya masa pelaksanaan pemeriksaan. (3) Kepala Lembaga Sandi Negara menyampaikan Hasil Pemeriksaan Internal dan Hasil Pemeriksaan Eksternal kepada pejabat yang diperiksa untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan sesuai Rekomendasi. (4) Pejabat yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu pejabat pelaksana yang mendapatkan pelimpahan tugas dari Kepala Lembaga Sandi Negara.
