Pasal 4
BAB 3 — PENYELESAIAN TINDAK LANJUT ATAS REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN
(1) Kepala Lembaga Sandi Negara menginstruksikan kepada Penanggung Jawab untuk menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Internal dan Hasil Pemeriksaan Eksternal. (2) Tindak lanjut atas Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen bukti pendukung. (3) Tindak lanjut atas Rekomendasi: a. Hasil Pemeriksaan Internal wajib disampaikan oleh Penanggung Jawab kepada Inspektorat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah laporan Hasil Pemeriksaan Internal diterima; dan b. Hasil Pemeriksaan Eksternal wajib disampaikan oleh Penanggung Jawab kepada BPK melalui Inspektorat paling lambat sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati dan tercantum dalam Rencana Aksi.
