Pasal 6
BAB 3 — PEMELIHARAAN
(1) Pemeliharaan Palsan dan/atau APU Persandian mencakup:
a. memastikan Palsan dan APU Persandian bebas dari debu/kotoran atau benda lain yang memicu gangguan operasional Palsan dan APU Persandian; b. menjaga ketersediaan dan kestabilan arus listrik sesuai persyaratan pada Palsan dan APU Persandian; c. menjaga dan memonitor ketersediaan koneksi saluran telekomunikasipada Palsan; d. memastikan Palsan dan APU Persandian dapat berfungsi sebagaimana mestinya; e. menjaga kestabilan suhu ruangan tempat peletakkan Palsan dan APU Persandian; f. meletakkan Palsan dan APU Persandian pada tempat yang aman dari kemungkinan bencana, pencurian, dan kehilangan. g. memastikan kelengkapan perangkat; h. memastikan kelengkapan dokumen serah terima barang, berita acara serah terima dan/atau penarikan; dan i. kalibrasi APU Persandian. (2) Pemeliharaan Palsan dan/atau APU Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hingga huruf h dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah. (3) Pemeliharaan APU Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilaksanakan oleh Lembaga Sandi Negara.
