PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN PERALATAN SANDI DAN ALAT...
Pasal 7
BAB 3 — PEMELIHARAAN
(1) Kalibrasi APU Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pengamanan Persandian Lembaga Sandi Negara c.q Direktorat Materiil Sandi. (2) Kalibrasi APU Persandian dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
