PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN PERALATAN SANDI DAN ALAT...
Pasal 5
BAB 3 — PEMELIHARAAN
(1) Pemeliharaan Palsan dilakukan di Instansi Pemerintah. (2) Pemeliharaan APU Persandian dilakukan di Lembaga Sandi Negara dan/atauInstansi Pemerintah. (3) Instansi Pemerintah melakukan Pemeliharaan Palsan dan APU Persandian dengan menerapkan prinsip kehati- hatian dan ketepatan.
