Pasal 17
BAB 5 — PELAPORAN PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN
(1) Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian oleh Instansi Pemerintah disertai dengan pengisian formulir riwayat Palsan dan APU Persandian. (2) Formulir riwayat Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi secara rutin paling sedikit satu kali dalam satu bulan. (3) Formulir riwayat Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi: a. waktu pemeliharaan dan/atau perbaikan, meliputi: hari, tanggal dan tahun; b. nama Palsan dan/atau APU Persandian; c. nomor seri peralatan, kode nomor urut pendaftaran Barang Milik Negara (BMN) dan tahun pengadaan; d. diagnosa kondisi terakhir peralatan; e. penanganan yang dilakukan; f. hasil pemeliharaan dan/atau perbaikan; dan g. personil sandi pelaksana pemeliharaan dan/atau perbaikan.
(4) Contoh Format formulir riwayat Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
