Pasal 15
BAB 4 — PERBAIKAN
(1) Dalam hal Perbaikan khusus Palsan, Instansi Pemohon membuat surat permohonan perbaikanyang ditujukan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara. (2) Surat permohonan perbaikansebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat keterangan mengenai nama Palsan, nomor seri, deskripsi kerusakan dan permohonan untuk diperbaiki oleh Lembaga Sandi Negara. (3) Lembaga Sandi Negara memberikan jawaban atas surat permohonan perbaikan yang diajukan oleh Instansi Pemerintah kepada Lembaga Sandi Negara.
Pasal16 (1) Selama dilakukan perbaikan Palsan dan/atau APU Persandian Lembaga Sandi Negara memberikan peminjaman sementara kepada Instansi Pemohon. (2) Dalam hal kerusakan Palsan dan/atau APU Persandian tidak berfungsi yang menyebabkan tidak dapat diperbaiki kembali, Lembaga Sandi Negara dapat melakukan penggantian terhadap Palsan dan/atau APU Persandian tersebut. (3) Peminjaman sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan ketersediaan Palsan dan/atau APU Persandian cadangan.
