Pasal 14
BAB 4 — PERBAIKAN
(1) Dalam hal Perbaikan umum Palsan dan APU Persandian, Instansi Pemerintah mengajukan suratpemberitahuan kerusakan yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara. (2) Surat pemberitahuan kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat keterangan mengenainama Palsan dan APU Persandian, nomor seri, deskripsi kerusakan dan pernyataan untuk diperbaiki oleh Instansi Pemerintah. (3) Dalam hal Instansi Pemerintah tidak dapat melaksanakan Perbaikan umumPalsan dan APU Persandian, Instansi Pemerintah mengajukan surat permohonan Perbaikan Palsan dan APU Persandian kepada Lembaga Sandi Negara. (4) Lembaga Sandi Negara memberikan jawaban atas surat permohonan perbaikan yang diajukan oleh Instansi Pemerintah kepada Lembaga Sandi Negara.
