PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN PERALATAN SANDI DAN ALAT...
Pasal 13
BAB 4 — PERBAIKAN
(1) Instansi Pemohon melakukan konsultasi dengan Direktorat Materiil Sandi Lembaga Sandi Negara mengenai kronologis dan kondisi Palsan dan APU Persandianyang rusak melalui media komunikasi aman yang disediakan Lembaga Sandi Negara.
(2) Lembaga Sandi Negara c.q. Direktorat Materiil Sandi memberikan asistensi guna menentukan kategori Perbaikan Palsan dan APU Persandian.
