PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN PERALATAN SANDI DAN ALAT...
Pasal 12
BAB 4 — PERBAIKAN
(1) Perbaikan umum Palsan dan APU Persandian dilakukan oleh Instansi Pemerintah. (2) Perbaikan khusus Palsan dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara.
