PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN PERALATAN SANDI DAN ALAT...
Pasal 9
BAB 4 — PERBAIKAN
KategoriPerbaikan Palsan meliputi: a. perbaikan umum; b. perbaikan khusus.
Pasal10 (1) Perbaikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, merupakan perbaikan yang tidak berkaitan dengan aspek kriptografis Palsan. (2) Perbaikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, merupakan perbaikan yang berkaitan dengan aspek kriptografis Palsan.
Pasal11 Perbaikan APU Persandian hanya meliputi perbaikan yang bersifat umum.
