PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN PERALATAN SANDI DAN ALAT...
Pasal 18
BAB 5 — PELAPORAN PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN
(1) Formulir riwayat Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, didokumentasikan dan dihimpun menjadi buku riwayat Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian. (2) Buku riwayat Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan penyusunan laporan Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian. (3) Laporan Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Instansi Pemerintah dan merupakan bagian dari pengendalian penyelenggaraan persandian.
