PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang TANDA PENGHARGAAN BIDANG PERSANDIAN
Pasal 8
BAB 4 — DEWANTANDA PENGHARGAAN PERSANDIAN
(1) Dewan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Sandi Negara. (2) Dewan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara dalam pemberian dan pencabutan Tanda Penghargaan Persandian. (3) Dewan berkedudukan di Jakarta.
