Pasal 9
BAB 4 — DEWANTANDA PENGHARGAAN PERSANDIAN
(1) Tugas dan kewajiban Dewan meliputi: a. meneliti, membahas, memverifikasi, dan menilai usulan,serta berkewajiban untuk memberikan pertimbangan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara mengenai pemberian Tanda PenghargaanPersandian; b. meneliti, membahas, memverifikasi, dan menilai usulan, serta berkewajiban untuk memberikan pertimbangan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara mengenai pencabutan Tanda PenghargaanPersandian;dan c. merencanakan dan MENETAPKAN kegiatan dalam rangka pemberian atau pencabutan Tanda Penghargaan Persandian. (2) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Dewan dapat berkoordinasi dengan unsur pimpinan Instansi Pemerintah dan pimpinan Organisasi Non Pemerintah terkaitusulan pemberian atau pencabutanTanda Penghargaan Persandian.
