Pasal 7
BAB 3 — JENISDAN BENTUK TANDA PENGHARGAAN PERSANDIAN
(1) Tanda Penghargaan Persandian berbentuk: a. piagam; b. medali;dan c. pita. (2) Bentuk, warna, dan ukuran piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (3) Bentuk, warna, dan ukuran medali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (4) Bentuk, warna, dan ukuran pita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf ctercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
