PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang TANDA PENGHARGAAN BIDANG PERSANDIAN
Pasal 32
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Tanda Penghargaan Persandian yang telah diberikan sebelum Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku dan disetarakan. BABX KETENTUAN PENUTUP
