PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang TANDA PENGHARGAAN BIDANG PERSANDIAN
Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN LAIN
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraanTanda Penghargaan Persandian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditempatkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lembaga Sandi Negara.
