PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang TANDA PENGHARGAAN BIDANG PERSANDIAN
Pasal 30
BAB 8 — KETENTUAN LAIN
(1) Dalam hal penerima Tanda Penghargaan Persandian meninggal dunia, maka hak memakai Tanda Penghargaan Persandian tidak dapat beralih kepada ahli warisnya. (2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyimpan dan memelihara Tanda Penghargaan Persandian.
