PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang TANDA PENGHARGAAN BIDANG PERSANDIAN
Pasal 29
BAB 7 — TATA CARAPENCABUTANDAN PENGGANTIAN TANDA PENGHARGAAN PERSANDIAN
(1) Jika terjadi kesalahan administrasi terhadap pemberian Tanda Penghargaan Persandian akan dilakukan pembetulan seperlunya. (2) Jika terjadi kehilangan atau kerusakan karena kebakaran atau bencana alam, penerima Tanda Penghargaan Persandian dapat mengajukan surat permohonan kepada sekretariat Dewan untuk dapat mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan telah menerima Tanda Penghargaan Persandian.
