Pasal 27
BAB 6 — TATA CARA PEMAKAIAN TANDA PENGHARGAAN PERSANDIAN
(1) Tanda Penghargaan Persandian dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan pakaian dinas harian. (2) Tanda Penghargaan Dharma Persandian Utama berupa medali dikalungkan pada leher sehingga tepat terletak pada tengah dada pada pakaian resmi. (3) Tanda Penghargaan Dharma Persandian 30 Tahun, Dharma Persandian 20 Tahun, Dharma Persandian 10 Tahun berupa medali dipakai pada dada sebelah kiri pakaian dinas upacara atau pakaian sipil lengkap. (4) Tanda Penghargaan Persandian berbentuk pita dipakai didada sebelah kiri 1 (satu) cm diatas saku, dan disusun secara berjajar dari kanan ke kiri pada pakaian resmi atau pakaian dinas harian. (5) Tingkatan Tanda Penghargaan Persandian berbentuk pita sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada dibawah Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang diberikan oleh PRESIDEN. (6) Tata cara pemakaian Tanda Penghargaan Persandian disesuaikan dengan peraturan tentang tata cara penggunaan pakaian dinas atau seragam di masing-masing Instansi Pemerintah.
