Pasal 26
BAB 5 — TATA CARA MEMPEROLEH TANDA PENGHARGAAN PERSANDIAN
(1) Pemberian Tanda Penghargaan Persandian ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara.
(2) Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun Persandian Republik INDONESIA yang diselenggarakan oleh Lembaga Sandi Negara atau Unit Teknis Persandian Instansi Pemerintah. (3) Pemberian Tanda Penghargaan Persandian dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung kepada penerima. (4) Pemberian secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Lembaga Sandi Negara dan/atau pejabat yang ditunjuk. (5) Pemberian secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan kepada penerima, melalui Unit Teknis Persandian Instansi Pemerintah atau kepada perwakilan/ahli warisnya bagi penerima yang sudah meninggal dunia.
