PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang TANDA PENGHARGAAN BIDANG PERSANDIAN
Pasal 25
BAB 5 — TATA CARA MEMPEROLEH TANDA PENGHARGAAN PERSANDIAN
(1) Dalam hal Dewan menilai usul pemberian Tanda Penghargaan Persandian memenuhi persyaratan,maka usulan tersebut disampaikan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara sebagai bahan pertimbangan pemberian Tanda Penghargaan Persandian. (2) Dalam hal Dewan menilai usul Tanda Penghargaan Persandian tidak memenuhi persyaratan, maka Dewan wajib memberikan penjelasan disertai alasan kepada Instansi Pemerintah atau Organisasi Non Pemerintah yang mengusulkan. (3) Pimpinan Instansi Pemerintah dan Organisasi Non Pemerintah yang mengusulkan Tanda Penghargaan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan kembali usulannya pada tahun berikutnya.
