PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang TANDA PENGHARGAAN BIDANG PERSANDIAN
Pasal 24
BAB 5 — TATA CARA MEMPEROLEH TANDA PENGHARGAAN PERSANDIAN
(1) Sebelum mengajukan usulan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara,Dewan melakukan verifikasi atas permohonan usul Tanda Penghargaan Persandian. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti dan menilai keabsahan dan kelayakan kelengkapan persyaratan setiap calon penerima Tanda Penghargaan Persandian. (3) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintahatau Pimpinan Organisasi Non Pemerintah harus memberikan data, dokumen, atau keterangan lainnya yang diperlukan atau diminta oleh Dewan.
