Pasal 21
BAB 5 — TATA CARA MEMPEROLEH TANDA PENGHARGAAN PERSANDIAN
Syarat khusus Dharma Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c:
a. telah bekerja dengan kesetiaan, pengabdian yang tinggi, dan berprestasi pada bidang persandian secara terus menerus atau akumulatif paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun; b. dalam masa bekerja secara terus menerus atau akumulatif, Pegawai yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. penghitungan masa kerja Pegawai dihitung sejak pertama kali bertugas di bidang persandian; d. penghitungan masa kerja bagi Pegawai yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi; e. dalam hal anggota TNI/POLRI yang sebelumnya berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil dan bertugas di bidang persandian, maka masa kerja yang bersangkutan dihitung mulai menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil diakumulasikan dengan masa kerja sebagai anggota TNI/POLRI yang bekerja di bidang persandian.
