Pasal 22
BAB 5 — TATA CARA MEMPEROLEH TANDA PENGHARGAAN PERSANDIAN
(1) Pengajuan usul calon penerima Tanda Penghargaan Persandian diajukan dalam bentuk surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara melalui Dewan. (2) Pengajuan usul calon penerima Tanda Penghargaan Persandian dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintahatau Pimpinan Organisasi Non Pemerintah. (3) Usulan permohonan calon penerima Tanda Penghargaan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilengkapi paling sedikit: a. surat rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian; b. daftar riwayat hidup dan riwayat jabatan; c. fotokopi surat keputusan pengangkatan/penugasan pertama di bidang Persandian; d. fotokopi surat keputusan pangkat/golongan/jabatan terakhir; dan e. fotokopi Piagam Tanda Penghargaan Persandian bagi Pegawaiyang sudah memiliki.
(4) Usulan permohonan calon penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara paling lambat pada awal bulan Februari setiap tahunnya.
