PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang TANDA PENGHARGAAN BIDANG PERSANDIAN
Pasal 20
BAB 5 — TATA CARA MEMPEROLEH TANDA PENGHARGAAN PERSANDIAN
Syarat khusus Dharma Persandian Utama bagi WNI bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalamPasal 18 huruf b: a. berprestasi luar biasa dalam menemukan dan/atau mengembangkan modul kriptografi, kriptoanalisa, steganografi, steganalisis yang telah teruji, diterapkan,dan bermanfaat untuk kemajuan persandian secara nasional; atau b. berjasa luar biasa dalam membantu memfasilitasi, dan mendukung baikmoril maupun materiil terhadap pembangunan kemajuan persandian secara nasional.
