Pasal 19
BAB 5 — TATA CARA MEMPEROLEH TANDA PENGHARGAAN PERSANDIAN
Syarat khusus Dharma Persandian Utama bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a: a. berprestasi luar biasa dalam menemukan dan/atau mengembangkan modul kriptografi, kriptoanalisa, steganografi, dan steganalisis yang telah teruji, diterapkan,dan bermanfaat untuk kemajuan persandian secara nasional; atau b. berprestasi luar biasa dalam menemukankarya strategis persandian yang telah teruji, diterapkan, dan bermanfaat untuk kemajuan persandian secara nasional;atau c. berjasa luar biasa dalam tugas persandian pada operasi keamanan, operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak atau daerah konflik paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara akumulatif; atau d. bagi Pegawai di daerah perbatasan atau terpencil yang telah berprestasi dalam memajukan persandian;dan e. belum pernah menerima Dharma Persandian Utama.
