PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang TANDA PENGHARGAAN BIDANG PERSANDIAN
Pasal 14
BAB 4 — DEWANTANDA PENGHARGAAN PERSANDIAN
(1) Dalam hal ketua, wakil ketua, dan/atau anggota Dewan berhenti sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, ketua atau wakil ketua atau para anggota mengajukan usulan penggantian kepada Kepala Lembaga Sandi Negara. (2) Penggantian ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (3) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan pengganti melanjutkan sisa masa jabatan yang digantikannya.
