PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang TANDA PENGHARGAAN BIDANG PERSANDIAN
Pasal 13
BAB 4 — DEWANTANDA PENGHARGAAN PERSANDIAN
(1) Ketua, wakil ketua, dan/atau anggota Dewan berhenti sebelum masa jabatannya berakhir apabila: a. meninggal dunia;atau b. diberhentikan. (2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bapabila: a. berhalangan tetap yaitu menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya; atau b. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
