PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang TANDA PENGHARGAAN BIDANG PERSANDIAN
Pasal 12
BAB 4 — DEWANTANDA PENGHARGAAN PERSANDIAN
(1) Untuk dapat diangkat menjadi ketua, seseorang harus memenuhi syarat:
a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki integritas moral dan keteladanan; c. berpendidikan paling rendah S1 (strata satu);dan d. memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Tanda Penghargaan Persandian; (2) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua dan anggota, seseorang harus memenuhi syarat: a. sehat jasmani dan rohani; b.memiliki integritas moral dan keteladanan; c. berpendidikan paling rendah S1 (strata satu); d. memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Tanda Penghargaan Persandian; dan e. minimal telah menerima Dharma Persandian 10 Tahun.
