PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang TANDA PENGHARGAAN BIDANG PERSANDIAN
Pasal 15
BAB 4 — DEWANTANDA PENGHARGAAN PERSANDIAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Dewan dibantu oleh sekretariat Dewan. (2) Sekretariat Dewan dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang membidangi pembinaan sumber daya manusia sandi. (3) Sekretariat Dewan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, operasional, dan administrasi kepada Dewan. (4) Sekretariat Dewan dipimpin oleh seorang sekretaris dari unsur Pegawai yang bertanggung jawab kepada Dewan, sedangkan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala unit kerja yang membidangi pembinaan sumber daya manusia sandi.
