PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang VISI DAN MISI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 6
BAB 2 — MISI
Untuk melaksanakan visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Lembaga Sandi Negara memiliki misi sebagai berikut: a. menyusun kebijakan nasional dalam bidang penyelenggaraan dan pembinaan persandian negara; b. mengelola sistem keamanan informasi berklasifikasi secara menyeluruh milik pemerintah atau negara; c. melaksanakan kegiatan intelijen sinyal; d. menyelenggarakan rekayasa dan pengembangan teknologi persandian nasional; dan e. menyediakan dan mengoptimalkan sumber daya persandian melalui proses pembelajaran dan pertumbuhan yang didukung manajemen perkantoran secara transparan dan akuntabel.
