Pasal 7
BAB 2 — MISI
(1) Menyusun kebijakan nasional dalam bidang penyelenggaraan dan pembinaan persandian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berarti Lembaga Sandi Negara merumuskan, MENETAPKAN, dan menerapkan kebijakan terkait dengan persandian secara nasional. (2) Mengelola sistem keamanan informasi berklasifikasi secara menyeluruh milik pemerintah atau negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berarti Lembaga Sandi Negara mengelola keamanan informasi termasuk mengelola sistem perlindungan rahasia negara dengan memperhatikan aspek kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan penyangkalan. (3) Menyelenggarakan rekayasa dan pengembangan teknologi persandian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d berarti Lembaga Sandi Negara mengoptimalkan potensi nasional dalam hal penelitian di bidang persandian dan menjadi pusat rekayasa dan pengembangan teknologi persandian. (4) Menyediakan dan mengoptimalkan sumber daya persandian melalui proses pembelajaran dan pertumbuhan yang didukung manajemen perkantoran secara transparan dan akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e berarti Lembaga Sandi Negara menyediakan dan memanfaatkan sumber daya persandian secara optimal meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi persandian, dan teknologi persandian melalui proses pembelajaran dan pertumbuhan yang didukung manajemen perkantoran yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
