PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang VISI DAN MISI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 5
BAB 1 — VISI
Turut serta menjaga keamanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berarti Lembaga Sandi Negara memiliki peran dan kontribusi dalam mewujudkan kondisi aman bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan tugas dan fungsinya.
