Pasal 10
BAB 3 — SISTEM NILAI DAN PROPOSISI NILAI
(1) Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a berarti ahli di bidangnya dan patuh terhadap kode etik. (2) Pelayanan prima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b berarti selalu berupaya dalam memberikan pelayanan terbaik dan optimal kepada pelanggan sehingga hal ini tercermin dan menjadi semangat dalam bekerja. (3) Terpercaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d berarti Lembaga Sandi Negara sangat mengutamakan kepercayaan pelanggan atas jaminan keamanan informasi milik pelanggan. (4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d berarti adanya kesesuaian antara perkataan dan perbuatan serta bersedia menanggung akibat dari kesalahan. (5) Jiwa korsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e berarti tumbuh, meningkat, dan terpeliharanya semangat keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan dalam bekerja. (6) Netral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f berarti memberikan layanan kepada pelanggan tanpa berpihak pada kekuatan politik manapun.
(7) Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g berarti memanfaatkan kemampuan dan sumber daya dalam negeri dan tidak bergantung pada sumber daya asing. (8) Visioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf h berarti memiliki wawasan ke depan dan tidak terbelenggu pada pemikiran sekarang atau pemikiran yang terdahulu. Pasal 11 (1) Proposisi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan nilai pelanggan yang diyakini dan dijanjikan untuk diberikan kepada pelanggan. (2) Proposisi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. solusi keamanan informasi secara menyeluruh; b. bebas biaya; c. cepat, tepat, akurat dan selamat; d. dapat dipercaya; e. layanan berkualitas; dan f. responsif.
