PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang VISI DAN MISI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 9
BAB 3 — SISTEM NILAI DAN PROPOSISI NILAI
(1) Sistem nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mencerminkan budaya organisasi dan diyakini benar secara bersama. (2) Sistem nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. profesional; b. pelayanan prima; c. terpercaya; d. tanggung jawab; e. jiwa korsa; f. netral; g. mandiri; dan h. visioner.
