PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang PRODUK KARYA MANDIRI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 5
Produk Karya Mandiri ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara.
Produk Karya Mandiri ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara.