PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang PRODUK KARYA MANDIRI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 6
(1) Setiap Produk Karya Mandiri memiliki identitas khusus yang diatur berdasarkan standar penamaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Pedoman Deputi.
