PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang PRODUK KARYA MANDIRI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 4
Perlindungan hak kekayaan intelektual atas Produk Karya Mandiri dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
