PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang SUMPAH / JANJI SANDI
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN SUMPAH/JANJI SANDI
(1) Berita acara pengambilan sumpah/janji sandi dibuat rangkap 3 (tiga), masing-masing untuk: a. lembar pertama untuk Pengangkat Sumpah/Janji Sandi; b. lembar kedua untuk arsip Lembaga Sandi Negara; dan c. lembar ketiga untuk arsip Instansi Pengangkat Sumpah/Janji Sandi. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
